Beacukai Tanjung Emas

Dukung Perekonomian Jawa Tengah, Bea Cukai dan BPS Tingkatkan Kualitas Data Ekspor Impor

Editor: Editor Bisnis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi bersama dengan Badan pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah berupaya mewujudkan data Ekspor dan Impor Provinsi Jawa Tengah berkualitas yang disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion di Hotel Aruss Semarang, Selasa (12/12/23).

TRIBUNJATENG.COM - Memahami pentingnya akurasi data yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan produksi dan evaluasi kinerja, Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi bersama dengan Badan pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah berupaya mewujudkan data Ekspor dan Impor Provinsi Jawa Tengah berkualitas yang disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion di Hotel Aruss Semarang, Selasa (12/12/23).

Dalam FGD ini hadir sebagai panelis perwakilan dari Bea Cukai Tanjung Emas, BPS RI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Turut mengundang peserta dari perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) serta para pelaku usaha ekspor impor di Jawa Tengah.

Perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, Arjuliwondo dalam sambutannya menjelaskan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas memiliki peran sebagai penyedia data yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian Jawa Tengah. “Dalam hal ini segala proses ekspor impor dilakukan melalui Bea Cukai. Harapan kita bersama hasil dari FGD ini bukan hanya sebagai formalitas, akan tetapi memiliki manfaat bagi pelaku usaha di jawa Tengah”, jelas  Arjuliwondo.

Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi bersama dengan Badan pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah berupaya mewujudkan data Ekspor dan Impor Provinsi Jawa Tengah berkualitas yang disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion di Hotel Aruss Semarang, Selasa (12/12/23).

Hadir sebagai panelis dari Bea Cukai Tanjung Emas, Achmad Abdul Mufid menerangkan terkait pengetahuan umum ekspor dan impor, kewajiban pengisian pemberitahuan secara benar dan akurat beserta teknis pengisian PPE dan PPI sehingga meminimalkan risiko kesalahan. Pemberitahuan Pabean yang disampaikan selain berdampak secara administratif juga berdampak hukum.

“Data pada Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) dan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) akan disampaikan ke stakeholder diantaranya Bank Indonesia, BPS, dan DJP. Karena penyampaian PPE dan PPI bersifat self assessment, eksportir dan importir bertanggung jawab atas kewajiban penyampaian data PPE dan PPI dengan benar”, terang Mufid.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyampaikan data PPE dan PPI kepada BPS. Kualitas data ekspor dan impor yang disampaikan dari DJBC kepada stakeholder bergantung pada PPE dan PPI yang disampaikan oleh eksportir dan importir. Kemudian data yang diterima selanjutnya akan diolah oleh BPS secara valid dan akurat untuk digunakan dalam penghitungan PDB, PDRB dan lain-lain. (*)

Berita Terkini