TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Aksi pencurian spesialis sepeda motor di Kabupaten Sragen akhinya bisa diungkap pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur saat sedang menjual motor hasil curian.
Dia menjual motor melalui Grup Facebook Jual Beli di wilayah tersebut, dengan maksud agar tak dicurigai.
Meskipun demikian, upaya untuk menghilangkan jejak tak berhasil.
Setelah lima kali aksinya mulus, yang keenam ini memaksa Lasimin warga Sragen ini pun terpaksa purna.
Baca juga: Heboh Rel Kereta Jalur Solo-Sragen Diganjal Batu Besar, Pelaku Diburu
Baca juga: SR Terduga Teroris Warga Masaran Sragen Ditangkap di Depan Masjid, Ditemukan 5 Pistol di Rumah
Dalam kurun waktu 3 bulan, Lasimin (53) warga Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen menggondol total 6 sepeda motor.
Aksi kriminal Lasimin dilakukan sejak September hingga November 2023.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kasus tersebut terungkap seusai pihaknya mendapat laporan terdapat seorang warga yang kehilangan motornya saat ditinggal belanja.
"Kejadiannya pada Senin 20 November 2023 sekira pukul 11.20."
"Telah terjadi pencurian sepeda motor Honda C100 dengan nomor polisi AD 3008 DN," ungkapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (17/12/2023).
Awal mula koban hendak belanja di salah satu toko yang beralamat di Jalan Raya Sukowati, Kelurahan Sragen Tengah.
Saat berbelanja selama sekira 20 menit, korban mendengar ada yang menyalakan sepeda motornya.
Setelah itu, korban keluar dari toko dan melihat motornya itu dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal.
Menurut AKP Wikan, korban juga dibantu karyawan toko sempat mengejar pencuri tersebut.
Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil dan korban kehilangan jejak.
Setelah itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sragen.
AKP Wikan menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber dan menemukan ada penjualan sepeda motor yang mencurigakan di Grup Facebook.
Baca juga: TJSL Perum Bulog Mengembangkan Industry Ecosocio-system di Sentra Penggilingan Padi/MRMP Sragen
Baca juga: Total Ada 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Sragen
"Setelah itu, tim Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan mencurigai di media sosial Facebook Grup Lapak Jual Beli STNK Only/bodong Ngawi Barat," terangnya.
"Terdapat salah satu akun bernama Cece Hard mengunggah motor Ipressa yang mana diduga merupakan hasil tindak kejahatan di wilayah Sragen," tambahnya.
Setelah itu, pihaknya dapat menangkap Lasimin di rumah temannya di Kabupaten Ngawi, Selasa (12/12/2023).
Pihaknya kemudian melakukan serangkaian interogasi dan Lasimin mengakui perbuatannya.
Lasimin juga mengaku pada saat mencuri, dia beraksi seorang diri.
Dia sudah menjalankan aksinya selama 6 kali setidaknya selama 3 bulan terakhir.
"Pelaku ini juga melakukan pencurian sebanyak 5 kali sebelumnya."
"Yakni 3 kali mencuri motor di kawasan Pasar Bunder Sragen," jelasnya.
"Lokasi pencurian selanjutnya di depan toko retail di wilayah Kelurahan Sragen Tengah dan di rumah warga Sambungmacan."
"Yang dicuri semuanya motor," kata AKP Wikan.
Karena perbuatannya, Lasimin kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dalam 3 Bulan Warga Sambungmacan Sragen Gondol 6 Sepeda Motor
Baca juga: Dewa United Kalahkan Persis Solo, Jan Olde Riekerink: Ini Pertandingan yang Menarik
Baca juga: 2024, Jateng Bakal Punya Green House Cabai Berkapasitas Produksi 5,5 Ton
Baca juga: DWP Kota Pekalongan Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Baca juga: Pelukan Erat Nyai Faizah Said Kalialang untuk Atikoh Ganjar Saya Berbunga-bunga