TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan memanggil mantan Camat Jaten, Teguh Haryono untuk klarifikasi terkait laporan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran tersebut dilayangkan oleh anggota dari salah satu lembaga swadaya masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar pada Senin (11/12/2023).
Di sisi lain Bawaslu telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
"Laporannya sudah memenuhi syarat. Kita selanjutnya akan melakukan klarifikasi," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tertibkan 838 APS Mengandung Unsur Kampanye
Baca juga: Jaga Komitmen Netralitas ASN dalam Pemilu, Pemprov Jateng Ikrar Netralitas Setiap Senin
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Tangani Kasus Netralitas ASN, Ada Sekretaris Camat hingga Guru
Nuning sapaan akrabnya menuturkan, Bawaslu Karanganyar rencananya akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan sejumlah saksi pada Senin (18/12/2023).
Saat ditanya terkait bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, terangnya, menunggu hasil klarifikasi dari berbagai pihak terlebih dahulu.
Apabila memang benar ada unsur pelanggaran yang dilakukan mantan Camat Jaten, lanjutnya, tentu Bawaslu Karanganyar akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindakan selanjutnya.
Dia mengungkapkan, sebelum tahapan kampanye Pemilu 2024 telah ada dua kasus terkait pelanggaran netralitas ASN di wilayah Kabupaten Karanganyar yang melibatkan Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo serta guru di wilayah Kecamatan Jenawi.
"Sebelumnya ada dua kasus netralitas ASN, satu hasil dari temuan jajaran pengawas di Jenawi dan satunya informasi awal (beredar di media sosial) di Kebakkramat," terangnya. (Ais).