menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kisah Sedih Dibalik Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Sekeluarga Tewas, Firasat Aneh Sebelum Berangkat,