TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi Rohingya sebagai tersangka Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka bernama Muhammad Amin (35).
Warga Myanmar ini, sebelumnya pernah menjadi pengungsi di kamp penampungan eks Kantor Imigrasi, Lhokseumawe pada tahun 2022.
Baca juga: Alasan Orang Rohingya Membuang Nasi Bungkus Bantuan "Mereka Hanya Suka Makanan Pedas"
Kecurigaan petugas
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pihaknya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.
Hal tersebut setelah 137 orang pengungsi berlabuh di pantai di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
"Awalnya kita mencurigai dia, karena ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi, melainkan menjauh bersembunyi," jelas Kapolres Fahmi, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Amin juga diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022.
Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatra Utara dan Riau.
Tarik uang belasan juta
Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka mengajak para pengungsi untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia agar bisa bekerja dan mendapatkan uang.
"Kita periksa sebelas saksi dan mereka mengaku menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan saudara," ungkap Kapolres.
Uang yang dikumpulkan, sebagian untuk membeli kapal dan makanan.
Selebihnya digunakan oleh tersangka.
Saat berada di kapal, pengungsi yang ikut dalam perjalanan laut ini, juga melihat Muhammad Amin bertindak sebagi kapten kapal dan mengurus penumpang.