Berita Regional

Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang: WNA Korsel Habisi Korban dalam Keadaan Mabuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi police line

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dal Joong Kim alias KH, warga negara (WN) Korea Selatan,  membunuh petugas imigrasi bernama Tri Fattah (TF).

KH melakukannya dalam keadaan mabuk.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, awalnya korban bersama teman sesama pegawai imigrasi menjemput KH dan teman lainnya bernama Hendar di apartemen wilayah Tangerang, lokasi pembunuhan.

Baca juga: Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Lantai 19 Apartemen, WNA Korea Selatan Jadi Tersangka

"Kemudian mereka ke tempat hiburan malam," kata Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

Konferensi pers kasus pembunuhan petugas imigrasi oleh WN Korea Selatan Senin (18/2/2023).

Pelaku kemudian menenggak minuman beralkohol di tempat hiburan malam itu.

Saat mabuk, pelaku cekcok dengan Hendar.

Bahkan, pelaku memecahkan gelas hingga tangannya terluka.

"Kim Dal Joong ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangannya terluka, kemudian ia dan korban bersama-sama kembali ke apartemen," kata Hengki.

Berdasarkan rekaman kamera closed circuit television (CCTV), terlihat korban dua kali keluar masuk apartemen.

"Nah yang kedua kali, (korban) memapah tersangka. Ini terekam oleh CCTV dan tim digital forensik sudah menganalisis bahwa pada saat masuk ke sana itu, ada dua orang, atas nama korban dan tersangka Kim Dal Joong," terang Hengki.

Tak lama setelah korban memapah pelaku yang mabuk untuk masuk ke dalam apartemen, petugas sekuriti mendengar bunyi pecahan kaca.

"Tidak lama, sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19, kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," ucap Hengki.

Petugas sekuriti dan bagian engineering apartemen langsung mendatangi unit apartemen yang disewa pelaku.

Pelaku kemudian mengancam para petugas dengan senjata tajam dan air panas dalam panci.

"Sebelum (pintu) didobrak itu sempat ditanya oleh pihak apartemen, 'Fatah mana?', ini kan korban.

Dijawab dari dalam (unit), 'Mati'. Ini mengindikasikan dia tahu bahwa Fatah sudah mati," kata Hengki.

Usai kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berkali-kali.

Saat olah TKP, polisi menemukan bercak darah melingkar di tembok.

Darah itu diduga berasal dari tangan pelaku.

"Bersama tim kami temukan tanda-tanda alat bukti pertama, yakni bercak darah yang diduga dari tangan pelaku seperti melingkar ditembok dekat sofa," jelas Hengki.

 "Juga banyak darah berceceran, kemudian juga ada pecahan kaca," tambah dia.

Polisi juga menemukan darah dan deoxyribo nucleic acid (DNA) pelaku di balkon apartemen, tempat korban terjatuh.

Selain itu, terdapat juga DNA pelaku di pintu kaca akses dari dalam unit ke balkon apartemen.

"Artinya tempat di mana korban ini jatuh, itu ada DNA pelaku.

Kemudian, kunci pintu di mana pintu kaca ini sempat dilepas itu ada DNA pelaku," tutur Hengki.

"Termasuk kami temukan DNA campuran di sandal korban yang ada di seputaran sofa hari ini," jelas dia.

Dari pemeriksaan dokter forensik, pada jenazah korban juga terdapat bekas luka benda tumpul.

"Keterangan dari dokter, ada luka di kepalanya akibat terkena benda keras," ucap Hengki.

Untuk diketahui, TF tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang pada 27 Oktober 2023.

Saat ini, KH telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Atas temuan baru polisi, KH juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang dalam Kondisi Mabuk"

Baca juga: WNA Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Berita Terkini