Dodi lantas digiring ke Talang Buruk, di sanalah ia diancam olhe Bripka Edi Purwanto menggunakan pisau.
Atas tindakan itu, Bripka Edi Purwanto kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Dodi Tisna Amijaya mengaku bersedia menempuh jalan damai, asalkan mediasi dilakukan di rumahnya.
"Keluarga saya minta datangnya ke sini, jangan mediasi di kantor polisi," katanya.
Ia juga meminta agar Bripka Edi Purwanto mendatangkan dua orang lain yang saat itu ikut mengintimidasinya.
"hadirkan juga orang dua itu. Ngakunya bukan suruhan dia, tapi pas di TKP pelaku yang nunjuk-nunjuk saya sambil menyuruh dua orang itu," katanya.