beacukai tanjung emas

FGD hingga Kunjungan Kepala Subdirektorat Impor, Bea Cukai Pantau Pelayanan Barang Kiriman

Editor: Editor Bisnis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FGD hingga Kunjungan Kepala Subdirektorat Impor, Bea Cukai Pantau Pelayanan Barang Kiriman

TRIBUNJATENG.COM - Untuk memantau kondisi terkini pelayanan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan kunjungan lapangan ke PT JKS Logistik Semarang. Dalam agenda kunjungan ini sekaligus diadakan audiensi bersama perwakilan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di area Semarang, Selasa (19/12/23).

FGD hingga Kunjungan Kepala Subdirektorat Impor, Bea Cukai Pantau Pelayanan Barang Kiriman (IST)

Kepala Subdirektorat Impor, Chotibul Umam menyampaikan maksud dan kunjungan ke Semarang yaitu menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam memonitor penyelesaian barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, “Kepada masing-masing PJT dapat menyampaikan kendala dan permasalahan di lapangan dan upaya yang telah dilakukan untuk selanjutnya kita tentukan solusinya.”

FGD hingga Kunjungan Kepala Subdirektorat Impor, Bea Cukai Pantau Pelayanan Barang Kiriman (IST)

Semenjak diterbitkan tanggal 11 Desember 2023 melalui PMK 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, pemerintah memberikan kemudahan kepada Pekerja Migran Indonesia berupa pembebeasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD 500 per pengiriman.

Pembebasan ini berlaku dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun untuk Pekerja Migran Indonesia yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau satu kali dalam setahun untuk Pekerja Migran Indonesia yang tidak terdaftar di BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam PMK141/2023 ini juga diatur syarat pengemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dengan ukuran paling besar panjang 60cm, lebar 60cm, dan tinggi 80cm untuk mempermudah pengawasan melalui pemeriksaan X-Ray.

Chotibul menekankan pembebasan ini harus jelas subjek penerimanya yaitu Pekerja Migran Indonesia melalui penelitian dengan mencocokkan data yang tercantum dalam Consignment Note dengan data pada sistem milik BP2MI atau Kementerian Luar Negeri. Sehingga fasilitas yang ditujukan untuk memberikan kepastian kepada para Pekerja Migran Indonesia dapat tepat sasaran dan digunakan dengan semestinya.

Sebelumnya Bea Cukai Tanjung Emas bersama seluruh Perusahaan Jasa Titipan  bahas pelaksanaan peraturan terkait barang kiriman dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPPBC TMP Tanjung Emas, Kamis (14/12/23).

Selain PMK 141/2023 diskusi ini juga membahas pelaksanaan PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman beserta implementasinya pada Perusahaan Jasa Titipan di lingkungan KPPBC TMP Tanjung Emas.

Dalam FGD ini Kepala kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan juga mempersilahkan perwakilan dari masing-masing Perusahaan Jasa Titipan untuk menyampaikan informasi kondisi di lapangan, kritik dan saran. “Kami selalu memastikan pelayanan barang kiriman secara umum dan juga Barang Kiriman milik Pekerja Migran Indonesia dapat diproses secepat mungkin. Pelayanan dilaksanakan dengan tetap menjalankan peraturan yang berlaku”, tegas Galih.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Galih, Riefki Kuriawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III juga menyampaikan upaya yang telah dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas untuk memastikan kelancaran proses pelayanan Bea Cukai yang ada di masing-masing Perusahaan Jasa Titipan. “Kami terus melakukan koordinasi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan juga pihak terkait. Bea Cukai Tanjung Emas juga menyediakan saluran layanan informasi yang dapat digunakan pengguna jasa dalam mengupayakan  keterbukaan informasi terkait barang kiriman”, terang Riefki.

Dengan diterbitkannya peraturan baru terkait barang kiriman ini, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Perusahaan Jasa Titipan terus berupaya untuk memastikan kelancaran pelayanan, mengupayakan keterbukaan informasi melalui sosialisasi dan layanan informasi, dan melaksanakan audiensi untuk memetakan permasalahan serta dapat menemukan langkah solutif.

Berita Terkini