ES juga menggelapkan dana yang disetor seorang nasabah dengan cara mengurangi nilai yang dicatatkan pada sistem.
Selain itu, ES juga mengambil langsung sejumlah dana dari kas bank serta menggelapkan gaji pekerja kebersihan.
Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com