Berita Kudus

Napi Kasus Narkoba Jadi Bos Kos-kosan Esek-esek di Kudus, Disewa per Jam Cuma Rp 25 Ribu

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Kota, Iptu Subkhan memberikan pembinaan terhadap tujuh pasangan tak resmi yang terjaring razia penyakit masyarakat di rumah kos Singocandi


Untuk pasangan tak resmi tersebut, terancam pasal 281 ayat 1 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan. 


"Karena menimbulkan keresahan masyarakat, akan kami lakukan pemeriksaan. Nanti akan kami lakukan tipiring, kami sidangkan ke pengadilan biar ada efek jeranya," ucapnya. 


Sebelum dilakukan persidangan, saudara dan pihak desa dari ketujuh pasangan tak resmi akan dihadirkan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera. 

Berita Terkini