Berita Semarang

Komplotan Maling di Semarang Tak Pandang Bulu, Tiang Jaringan Layanan SIM Polisi Pun Diembat

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan maling dan penadah ditangkap polisi karena melakukan pencurian sebanyak 36 tiang jaringan pelayanan SIM saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Terungkapnya pencurian itu ketika layanan polri alami gangguan selepas diperiksa ternyata ada bagian tiang dicuri.

Kehilangan tiang tersebut diketahui sebanyak dua kali yakni pada Senin (25/12/2023) pukul 13.00 dan Kamis (28/12/2023) pukul 22.00 WIB.

"Kami lalu lakukan penangkapan mulai dari tanggal 28-29 Desember, semuanya ditangkap di kota Semarang,"  terangnya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Satu tersangka penadah atas nama Komarudianto dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita Terkini