TRIBUNJATENG.COM - Aktivitas bagi-bagi susu di area car free day (CFD) yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diputuskan sebagai pelanggaran hukum, namun bukan pidana pemilu.
Hal ini diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat usai rampungnya pemeriksaan terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, Gibran tak dijatuhi sanksi karena kegiatannya adalah pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.
“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny, Kamis (4/1/2024).
Gibran dimintai keterangan Bawaslu Jakarta Pusat terkait aksi bagi-bagi susu di area CFD itu pada Rabu (3/1/2024). Sebelum Gibran, sejumlah pihak yang terkait kegiatan juga sudah dimintai keterangan seperti Pasha Ungu, Uya Kuya dan lainnya.
Langkah Bawaslu Jakarta Pusat ini mendapat sorotan tajam dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut TKN Prabowo Gibran, langkah Bawaslu Jakarta Pusat ini aneh. Sebab sebelumnya Bawaslu RI sudah memutuskan jika aktivitas bagi-bagi susu di area CFD itu bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca juga: 13 Anggota Satpol PP di Garut Deklarasi Dukung Gibran Dikenai Sanksi, Ada yang 3 Bulan Tak Digaji
Baca juga: Optimisme Wali Kota Gibran: Solo Raya Akan Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Jawa Tengah
Menurut Sonny, kegiatan Gibran memang bukan pelanggaran pidana pemilu, namun melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.
Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, HBKB atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 Ayat (2).
Dalam Pergub ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan hal berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Berdasarkan Pergub ini juga menyebutkan apabila ada partisipan yang tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, maka penyelenggara akan memberikan surat teguran pada yang bersangkutan.
"(Apabila) partisipan yang telah diberikan surat teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam," tulis Pasal 9 Pasal (2) huruf e.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengungkapkan kebingungannya terhadap pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut karena Bawaslu RI telah menyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan tersebut.