Kriminal Hari Ini

Nasib Ragil Berakhir Tewas Dibunuh Karyawannya di Blitar: Pemberian Gaji Tak Sesuai Iklan

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Pemberian gaji yang tak sesuai dengan iklan menjadi salah satu pemicu Ragil pemilik tempat penitipan hewan di Kota Blitar ini tewas di tangan karyawannya sendiri. 

Misteri penemuan dua mayat membusuk di tempat penitipan hewan di Kota Blitar, Jawa Timur ini pun mulai terungkap.

Pelaku yang telah membunuh dua korbannya itu adalah karyawan di tempat usaha Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu.

Dia adalah AF (21) yang baru bekerja selama seminggu di sana.

Aksi pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan pelaku sehari sebelum kejadian.

Alasan pelaku membunuh karena sakit hati.

Baca juga: Misteri Temuan Mayat Membusuk di Blitar, Ragil Dibunuh Karyawannya Sendiri, Motif Sakit Hati

Baca juga: FAKTA Terbaru 2 Mayat Membusuk di Blitar: Tewas Seminggu Sebelum Ditemukan, Korban Ada Banyak Luka

Ragil Sukarno Utomo alias Erlin alias Sinyo (50) ditemukan tewas bersama Luciani Santoso (53) di dalam rumahnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur pada Senin (1/1/2024).

Ragil merupakan pemilik shelter atau penampungan anjing dan kucing di rumah tersebut.

Sementara Luciani adalah warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang berada di lokasi tersebut.

Polisi kemudian menetapkan AF (21), pekerja di shelter hewan milik korban.

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri.

Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, AF nekat membunuh dua korban karena sakit hati yang dipicu beberapa hal.

Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dijanjikan korban melalui iklan dan kontrak kerja yang disodorkan saat pelaku mulai bekerja.

“Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000."

"Namun baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut,” tutur AKBP Danang Setiyo seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Selain itu sehari sebelum kejadian pembunuhan, pelaku sempat minta izin keluar shelter untuk mengikuti ibadah salat Jumat, namun dilarang korban.

"Apakah ada motif lain atau ada hal lain yang membuat pelaku sakit hati, kami masih lakukan pendalaman," tutur dia.

Baca juga: "Sedang Kami Cari" DVR CCTV Hilang, Bisa Jadi Petunjuk Ungkap Kasus Penemuan 2 Mayat di Blitar

Baca juga: UPDATE Penemuan Mayat Membusuk di Blitar: Ini Bukan Perampokan, Polisi Temukan Golok

Kabur Loncat Pagar Rumah

AF ternyata baru seminggu bekerja di tempat penitipan hewan milik Ragil.

Pemuda 21 tahun itu sudah merencanakan pembunuhan sehari sebelumnya atau pada Jumat (29/12/2023).

AF pertama kali menghabisi Ragil, saat korban Luciani sedang mandi.

Saat itu AF menemukan parang dan memukulkannya ke arah rahang Ragil.

Perempuan 50 tahun itu pun jatuh tersungkur di dapur.

AF sempat memastikan Ragil sudah meninggal atau belum.

Dia kembali memukul parang korban yang sempat bergerak hingga akhirnya Ragil meninggal dunia.

Setelah itu AF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi.

AF kemudian mengikuti Luciani dari belakang dan memukul kepalanya hingga koban terjatuh di teras.

Ia kemudian menganiaya korban berkal-kali hingga Luciani tewas.

Rumah penitipan hewan di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, dimana warga menemukan dua jasad membusuk di dalamnya, Senin (1/1/2024). (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," kata AKBP Danang.

AF kabur dengan cara meloncat dari pagar rumah.

AF sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.

Kepada tetangga korban, AF hendak pulang ke Lamongan.

Ternyata AF pulang ke rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku."

"Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," ujar AKBP Danang.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan 2 Perempuan di Shelter Hewan Blitar oleh Karyawan, Pelaku Kabur Loncat Pagar"

Baca juga: Fenomena Rokok SKT Makin Diminati Ketimbang SKM, Ketua PPRK: Akibat Kenaikan Tarif Cukai

Baca juga: Pemkot Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Pegawai Non ASN

Baca juga: 11 Petugas Kebersihan Peras Warga Karet Tengsin, Sampah Dibuang di Teras Rumah Jika Tak Beri Uang

Baca juga: Perpisahan Bupati Tegal Umi Azizah "Saya Pulang ke Tuwel"

Berita Terkini