Sementara, jaksa Kejari Pandeglang, Dito Diksadrapa pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi BSM diawali saat Engkos Kosasih memerintah anggota komite, termasuk saksi Siwi Astuti untuk melakukan pemotongan dana BSM pada siswa karena ada tungggakan sekolah yang belum dibayar siswa penerima dana BSM pada 2013 dan 2014.
Kedua terdakwa diketahui tidak menyalurkan seluruh dana BSM 2013 dan 2014 pada siswa penerima dana BSM 2013 dan 2014.
Besaran dana BSM 2013 diketahui sebesar Rp 140.000.000, namun yang disalurkan hanya Rp 29.820.000.
Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya sebesar Rp 110.180.000 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi atau memperkaya orang lain.
Sedangkan dana BSM 2014 sebesar Rp 163.000.000.
Sementara yang disalurkan hanya Rp 36.365.000 dan dikembalikan pada negara sebesar Rp 2.000.000.
Untuk sisanya, kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya yang digunakan keperluan pribadi sebesar Rp 124.635.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara"
Baca juga: Ribuan Anak Muda di Demak Kepincut Jadi Relawan Prabowo - Gibran, Gabung Relawan Bolone Mase
Baca juga: Doa Supaya Terhindar dari Pertengkaran Rumah Tangga, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Baca juga: Raih Pendanaan Seri A+, KOMUNAL Fokus Inklusi Keuangan Kota Tier 2 dan 3 di Indonesia
Baca juga: SOSOK Ini Dulu Aktris, Model dan Presenter Terkenal, Jadi Sopir untuk Hidup dan Lunasi Cicilan Rumah