Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap dia.
Mutilasi
Sebelumnya diberitakan, James membunuh dan memutilasi istrinya pada 30 Desember 2023.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku, Jalan Serayu Nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pelaku memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan menaruhnya di sebuah ember.
Sehari kemudian atau pada 31 Desember 2023, James menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, kayu, pisau, baju korban, dan kantong plastik.
Motif pembunuhan tersebut karena hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.
Sang istri diketahui sudah tidak tinggal di rumah tersebut selama kurang lebih 6 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami yang Memutilasi Istri di Malang Mendadak Ambruk Saat Konferensi Pers"
Baca juga: Pensiunan BUMN Serahkan Diri ke Polisi Setelah Mutilasi Istri