Caleg dari PDIP tersebut sudah dinyatakan menjadi terpidana.
"Terpidana tidak bisa menjadi peserta pemilu."
"Karena sudah telanjur dicetak di surat suara, nanti jika bersangkutan itu ada yang memilih bisa dikatakan sah dan menjadi suara parta politik," terangnya.
Disinggung mengenai perkara yang dilakukan Caleg itu, Syakbani enggan untuk menjawab.
"Kasusnya kurang tahu saya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Satu Caleg PDIP Sukoharjo Dicoret dari DCT, Tersangkut Kasus Pidana di Surabaya
Baca juga: Viral Terbongkarnya Aksi Sodomi ZM di Rumdin Wakil Bupati Langkat, Korban Bocah SMP Usia 14 Tahun
Baca juga: Pasar Inis Purworejo Roboh Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Juga Banyak yang Tumbang
Baca juga: 178 Jiwa Korban Erupsi Lewotobi Laki-laki Mengungsi di Kabupaten Sikka NTT, Tersebar di 3 Desa
Baca juga: Engkos Kosasih Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BSM Rp 234 Juta