Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Engkos Kosasih Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BSM Rp 234 Juta

Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta.

Editor: deni setiawan
Net.com
ILUSTRASI putusan hakim dalam kasus tindak korupsi. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, Engkos Kosasih divonis 1 tahun penjara sesuai hasil sidang Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (4/1/2024).

Vonis itu diterima Engkos Kosasih seusai terbukti bersalah karena menggunakan sebagian dana bantuan siswa miskin atau BSM periode 2013-2014 untuk keperluan pribadinya.

Tak hanya Engkos, Komite di sekolah tersebut, Aip Saripudin pun ikut terseret.

Dia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pasutri Ngaku Polisi di Serang Banten, 14 Bocah Kena Tipu, Bawa Kabur Motor Dalihnya Jemput Teman

Baca juga: 30 Ribu Jawara Banten Pecahkan Rekor MURI, Deklarasi Pemilu Damai Setelah Atraksi Golok

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, Engkos Kosasih selama 1 tahun penjara.

Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta pada 2013-2014.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra menyebut, Engkos Kosasih terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih berupa pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Kamis (4/1/2023).

Selain kurungan penjara, Engkos Kosasih juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti yang telah dibayarkan sebesar Rp 234 juta dan dititipkan di rekening milik Kejari Pandeglang.

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Komite SMA Negeri 3 Pandeglang, Aip Saripudin divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan siswa miskin karena bantuan dikorupsi.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum, telah memulihkan kerugian keuangan negara, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Dedy Adi Saputra seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Inilah Sosok Wanita Berseragam Pemprov Banten dalam Video Syur 15 Detik Viral di Medsos

Baca juga: Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten Dihentikan, Ini Alasan Jaksa

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Engkos Kosasih dihukum 1,5 tahun dan Aip Saripudin 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved