TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah kejadian tragis terungkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, di mana seorang ayah tiri berusia 42 tahun, dengan inisial AH, ditangkap karena melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun, bernama S.
AH si pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi bejatnya itu kepada anaknya.
Kasus ini terungkap setelah pengakuan pelaku, meskipun korban membantah dan mengungkapkan bahwa perlakuan cabul telah terjadi sebanyak 20 kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024), mengatakan hal itu berdasarkan pengakuan pelaku.
Namun pengakuan itu dibantah langsung oleh korban.
Si anak menyebutkan sudah 20 kali mendapat perlakuan cabul oleh ayah tirinya.
Ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah sambungnya itu hingga mendapat ancaman.
"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.
Bintoro mengungkapkan AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.
Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
AH juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (4/1/2024).
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro.