"Maka diajari dari yang mulanya menggunakan kertas HVS biasa akhirnya menggunakan kertas roti dan juga diajari cara mengelemnya.
Kurang lebih 4 bulan terakhir kurang lebih sudah menerima total uang Rp11 juta," jelas Kapolresta.
Adapun pemesanan uang palsu hasil produksi BY dilakukan secara online dan dijual dalam bentuk pecahan.
Tiap 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu 100 ribuan.
Rata-rata paket uang palsu itu dikirim melalui paket ke Jakarta dan Sulawesi Tengah, namun ada beberapa kota yang juga menjadi tujuan seperti Bekasi, Cirebon dan daerah lainnya.
Meski memproduksi dan menjual uang palsu, namun menurut penuturan tersangka dirinya tidak pernah menggunakan uang palsu tersebut untuk transaksi pembelian di Cilacap.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu 9Naga: Pengembangan Temuan di Pasar Pagi Bandungan
"Keterangan yang bersangkutan di Cilacap belum pernah digunakan untuk hal-hal lain, dibelanjakan, diberikan kepada orang belum pernah. Hanya melakukan transaksi secara online," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka BY dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (pnk)