TRIBUNJATENG.COM - Kasus menantu dan mertua di Jombang tengah jadi sorotan. Dimana sang menantu bernama Diana menjebloskan mertua berusia 78 tahun ke penjara.
Alasan atau latar belakang pertikaian jterkait warisan yang ditinggalkan suami Diana
Namun, persoalan masih terus berlanjut di pengadilan.
Mertua juga menggugat balik Diana.
Baca juga: Kakak Beradik Dijuluki Pengamen Sultan Penghasilan Rp 33 Juta, Ada Fakta Menyedihkan Soal Sosok Ibu
Baca juga: Kecelakaan Mobil Mini Cooper Tabrak Pembatas Jalan Lalu Terguling, Pengemudi Tak Luka Sedikitpun
Diketahui, kasus menantu melaporkan mertua bernama Yeni Sulistyowati di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.
Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.
Kini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).
Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Diana Soewita (46).
"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," ungkap
Kendati begitu, sosok mertua ini sontak jadi sorotan publik. Bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.
Lantas siapakah sosoknya ?
Wanita itu bernama Diana Soewita yang saat ini berusia 46 tahun.