TRIBUNJATENG.COM - Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui bahwa masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon, melainkan berdasarkan waktu penerbitan.
Oleh karena itu, dianjurkan agar pemilik SIM secara berkala mengecek kapan masa berlakunya habis dan segera melakukan perpanjangan sebelum kadaluarsa.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan pemiliknya diharapkan untuk memperpanjang masa aktifnya sebelum habis. Jika masa berlaku sudah melebihi batas waktu, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan dan diwajibkan membuat SIM baru.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Biaya perpanjangan SIM juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Menurut regulasi tersebut, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, dan terdapat pula tarif tambahan lainnya seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM A adalah sekitar Rp 135.000.
Adapun masa syarat perpanjangan SIM, yaitu KTP dan SIM lama lengkap dengan fotokopi, serta bukti cek kesehatan.
Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika terbukti melanggaran aturan tersebut, maka pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Januari 2024"