Berita Jateng

UPDATE : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ratusan Anjing Diangkut Truk Kalingkangkung Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan truk Mitsubishi Volt Diesel bernomor polisi AD 1358 YE yang mengangkut 226 ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Ngaliyan Kota Semarang

Para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. 

"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh dimasukkan ke karung serta digantung. Adapula jamur ditemukan di tubuh anjing," imbuh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. (iwn)

Baca juga: Bupati Wonosobo Rotasi 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 

Baca juga: Tanggapi Penangkapan Saipul Jamil yang Viral, Farhat Abbas: Seperti Menangkap Maling Ayam

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 2 SD Halaman 107 Bab 3, Mari Melakukan

Baca juga: Profil Keluarga Anisha Isa Mantu Raja Brunei, Kakeknya Pendiri Royal Brunei Airlines

Berita Terkini