Para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh dimasukkan ke karung serta digantung. Adapula jamur ditemukan di tubuh anjing," imbuh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. (iwn)
Baca juga: Bupati Wonosobo Rotasi 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Baca juga: Tanggapi Penangkapan Saipul Jamil yang Viral, Farhat Abbas: Seperti Menangkap Maling Ayam
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 2 SD Halaman 107 Bab 3, Mari Melakukan
Baca juga: Profil Keluarga Anisha Isa Mantu Raja Brunei, Kakeknya Pendiri Royal Brunei Airlines