Berdasarkan pemeriksaan awal, istri korban, Reni, mengaku membunuh suaminya pada Kamis (4/1/2024) pukul 20.00 WIB.
Motifnya, Reni nekat melakukan perbuatan tersebut karena sering mendapatkan kekerasan dari suaminya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput, pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari para saksi.
"Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan otopsi mendalam terkait penyebab kematian korban,” pungkasnya.
Atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Pasaman Ditemukan di Tewas di Dekat Kandang Kambing, Ternyata Dibunuh Istri Sendiri"