Berita Viral

Kisah Viral Pemotor Asal Depok 'Dihantui' Debt Collector, Menuju Jakarta Dikawal Polisi

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video pengendara motor PCX dari Depok Jawa Barat dikawal polisi menuju Lenteng Agung Jakarta Selatan.

Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor saya diikutin padahal motor saya beli cash akhirnya saya inisiatif masuk pospol deket lampu merah Margonda ditolongin sama polisi Depok, matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min ini vidio pengawalan saya.

Tolong spek up agar masyrakat lebih berhati-hati lagi dijalan, buat pak pol semoga dapet berkah dan panjang umur.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra membenarkan hal tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2024.

“Sebelumnya kami bercerita bahwa ada masyarakat yang merasa terancam dengan keberadaan orang yang mengaku-ngaku debt collector,” kata Kompol Multazam.

Menurut Kompol Multazam, pihak kepolisian memang sewajarnya menolong masyarakat yang membutuhkan seperti kejadian tersebut.

“Kami secara spontan memberikan pertolongan yang memang semestinya dilakukan oleh seorang petugas kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan atau merasa dirinya terancam,” pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Muda Mudi Mesum di Taman Halmahera Semarang, Pelaku Dicari Polisi

Baca juga: Sosok Mahasiswi Habiskan Rp 99 Juta untuk Kos Bulanan Viral, Ternyata Menyewa Apartemen Mewah

Adapun Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warman mengatakan, pemilik motor pastikan tidak panik kalau ada orang yang mengaku sebagai debt collector.

Sebab pada dasarnya kalau ada kreditur yang macet, biasanya didatangi terlebih dahulu oleh karyawan leasing, bukan debt collector.

Karena itu jika kemudian didatangi debt collector padahal sudah bayar perlu diwaspadai apalagi jika penagihan dilakukan di dengan cara mencegat di jalan raya.

"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana."

"Kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," kata Yulian.

Kalau debt collector bisa menunjukan surat resmi untuk lebih memastikan.

Bisa minta sertifikasi, terutama untuk penagihan.

Asosiasi penagih mengeluarkan sertifikasi untuk menagih, jadi tidak sembarangan.

Halaman
123

Berita Terkini