"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," kata Yulian.
Kalau mau lebih aman, bisa langsung diantar saja ke kantor atau pos polisi terdekat.
Tentu kalau benar mau menagih tidak akan keberatan kalau dilakukan dengan adanya saksi dari pihak kepolisian. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Viral, Pemotor PCX Diintai Debt Collector di Depok, Minta Dikawal Polisi Hingga Jakarta
Baca juga: Bisnis Persewaan Iphone Makin Moncer di Solo, Ternyata Cuma Rp 8.000 Sudah Bisa Pakai Produk Apple
Baca juga: Begini Ketika Kuli Bangunan Ambil Job Merakit Kotak Suara di Boyolali: Bayarannya Lebih Tinggi
Baca juga: 2 Selebgram di Bogor Ditangkap, Ikut Promoso Judi Online, Sebulan Bisa Kantongi Cuan Jutaan Rupiah
Baca juga: Pengakuan Dede Jaya, Pelaku Pembunuhan Berencana Pedagang Semangka Karena Selingkuh Dengan Istrinya