Berita Regional

Maksud Hati Menyenangkan Istri, Nasib Yusuf Sopir Truk Berakhir di Penjara karena Jual Ban Tronton

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto, YS yang kini mendekam di tahanan Polsek Tambaksari Surabaya akibat menukar ban truk tronton masih layak pakai dengan ban bekas. 

TRIBUNJATENG SURABAYA - Seorang sopir truk tronton bernama Yusuf harus berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan bosnya ke polisi karena menjual ban tronton dan menggantinya dengan yang tak layak pakai.

Ternyata ada kisah tersendiri di balik nasib Yusuf yang apes.

Semua berawal dari keinginannya memenuhi permintaan istri.

Baca juga: Tim Labfor Polda Jateng Kumpulkan Barang Bukti Ledakan SPBU Undip Tembalang

Baca juga: Ratusan Korban Perdagangan Orang di Jateng Tuntut Hak Ganti Rugi, 2 Meninggal dalam Penantian

Gara-gara tidak tahan omelan istrinya agar merenovasi kamar rumah, sopir kargo itu nekat menukar ban yang masih layak pakai dengan ban bekas.

Kemudian ban tronton yang dipreteli itu, ia jual seharga Rp 10 juta untuk biaya perbaikan kamar seperti keinginan istri tercinta.

Aksi Yusuf mulus, tetapi kini terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polsek Tambaksari karena laporan dari pemilik perusahaan di mana ia bekerja, PT Karya Mulia Transindo.

kecurangan si sopir terungkap berkat kejelian bosnya, yang melakukan pengecekan armada pada akhir Desember lalu.

Pemilik perusahaan merasa curiga dengan truk tronton yang biasa dikemudikan Yusuf.

Pasalnya, Oktober lalu ia merasa sudah mengganti tujuh ban truk.

Namun dalam tiga bulan ban yang baru diganti sudah aus.

"Karena kecurigaan itu, bos perusahaan membuat laporan kepada kami," kata Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Solikin, Rabu (10/1/2024).

Polisi kemudian melakukan pengecekan dan tudingan terhadap Yusuf menguat setelah dilakukan pemeriksaan pada kuitansi pembelian ban yang dilakukan perusahaan.

Sementara ketika ban itu dicek, sudah dalam kondisi tidak layak pakai.

Yusuf akhirnya ditangkap polisi saat masuk kerja.

Halaman
12

Berita Terkini