TRIBUNJATENG.COM, JAYAPURA - Pria berinisial RN (27) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sejumlah bangunan dan kendaraan di Distrik Abepura, Jayapura.
RN melakukan pembakaran di tujuh titik.
Aksi dilakukan selama kurang lebih empat jam pada Minggu (7/1/2024) dini hari mulai pukul 03.30 WIT sampai 07.45 WIT.
Baca juga: Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Maut, Keluarga dan Warga Ngamuk Bakar Mobil Penabrak
"Tersangka RN ditangkap Senin (8/1/2024) dan mengaku ke penyidik dirinya yang melakukan aksi pembakaran di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, Rabu (10/1/2024), seperti dikutip dariĀ Antara.
Victor mengungkapkan, RN melakukan aksi pembakaran dalam kondisi mabuk.
"Tersangka mengaku saat melakukan pembakaran dalam keadaan mabuk akibat minum minuman beralkohol," ujar dia.
Kronologi
Kapolresta Jayapura mengatakan, mulanya RN membakar warung makan di sebelah Kali Acai pada pukul 03.30 WIT.
Kemudian sekitar dua jam kemudian atau pada pukul 05.30 WIT, dia membakar sebuah truk.
Dia membakar karton bekas dan botol plastik serta meletakkannya di atas truk.
RN lalu bergeser dan membakar Sekolah Dasar Al-Hidayah pada pukul 05.45 WIT.
"Setelah menyalakan api, tersangka langsung pergi menuju SD Al-Hidayah," kata Victor.
Lalu lima belas menit kemudian dia membakar motor dan rumah pemilik motor.
"Rumah yang dibakar mengalami kerusakan cukup berat, selanjutnya pukul 046.40 WIT pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas," lanjutnya.
Terakhir, RN membakar los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa pada pukul 07.45 WIT.