Motif
Menurut Victor, dari keterangan RN, pelaku memang ingin membuat onar di Jayapura.
"Dari awal kami sudah menduga ada unsur kesengajaan dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini," ujar dia.
RN dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada tersangka lain yang terlibat aksi tersebut.
"Penyelidikan terus dilakukan termasuk memeriksa tersangka apakah mengonsumsi narkoba atau tidak," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Mabuk Lakukan Pembakaran di 7 TKP dalam Waktu 4 Jam di Jayapura"
Baca juga: Pria Bakar Rumah di Jakarta Barat, Berniat Akhiri Hidup Bersama Istri Malah Tewaskan Mertua