"Mohon waktunya, karena ini kasus lama, jadi harus ditelusuri dari awal."
"Bidpropam Polda Lampung sedang mengklarifikasi hal itu," kata Kombes Pol Umi.
Diketahui, korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019.
Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Masih Periksa 8 Polisi yang Paksa Mbah Omen Mengaku Merampok"
Baca juga: PASTI! Peserta Liga 1 2024-2025 Tidak Bertambah, Tetap 18 Klub Seusai Hasil Kongres PSSI
Baca juga: Usia Harapan Hidup Sven-Goran Eriksson Tinggal Setahun Lagi, Eks Pelatih Lazio Ini Divonis Kanker
Baca juga: Inilah Sosok Choi Ju-young, Fisioterapis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023
Baca juga: Polio Kembali Muncul, Dinkes Batang Gelar Vaksinasi Sub PIN Serentak