OTT KPK di Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Tarik Fee 5 - 15 Persen dari Kontraktor Proyek

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap, Jumat (12/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM - Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga resmi berstatus tersangka dugaan suap.

Status tersangka juga disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota DPRD Labuhanbatu bernama Rudi Syahputra Ritonga dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra serta Fazar Syahputra.

Seperti diberitakan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024).

Saat itu, ada 10 orang yang diamankan petugas komisi antirasuah.

Namun akhirnya KPK hanya menetapkan status tersangka untuk empat orang saja.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Erik sebagai tersangka.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga dan 9 Orang Terjaring OTT KPK, Petugas Amankan Uang Tunai

Baca juga: OTT KPK Gubernur Maluku Utara Terkait Jual Beli Jabatan & Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Baca juga: 6 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Bondowoso, Ada Aparat Penegak Hukum dan Pihak Swasta

Dalam perkara ini, KPK menduga Erik diduga aktif mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Labuhanbatu.

Erik diduga memberikan perhatian lebih kepada pengadaan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.

"Besarnya uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," ujar Ghufron.

Sejauh ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp 1,7 miliar.

Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Fazar dan Efendy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Berita Terkini