Berita Regional

Setelah Mutilasi Pelanggannya, Hidup Tukang Pijat Ini Tak Tenang Lagi, Arwah Korban Selalu Datang

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIDATANGI KORBAN - Abdul Rahman (44), tersangka pembunuh dan pemutilasi Adrian Prawono (34) asal Surabaya di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia bercerita didatangi arwah korban.

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Setelah kejahatan yang dilakukan, Abdul Rahman (44) tak bisa hidup tenang lagi.

Ia mengaku didatangi arwah korban di berbagai kesempatan.

Abdul Rahman adalah pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sawojajar, Kota Malang.

Iia berprofesi sebagai tukang pijat.

Pembunuhan dilakukan di rumah kosnya yang juga menjadi tempat praktik pijatnya.

Baca juga: 3 Ton Semangka Ikut Terkena saat Dede Siram Air Keras dan Bunuh Utomo, Bos Buah Rugi Rp 30 Juta

Baca juga: 1 Keluarga Tewas di Malang, Ayah Minumkan Obat Nyamuk Cair Campur Teh ke Anak Istri

Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya bercerita tentang kondisi Abdur Rahman

"Pelaku bilang didatangi (sosok arwah korban). Didatangi setelah 7 hari (usai pembunuhan dan mutilasi)," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/1/2024).

Dirinya menjelaskan, bahwa arwah korban selalu mendatangi di saat tersangka sedang praktik pijat maupun saat istirahat.

"Jadi, didatanginya (arwah korban) itu, ketika pelaku lagi praktik pijat maupun saat istirahat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. T

ersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat SURYAMALANG.COM, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial.

Halaman
12

Berita Terkini