NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan atau membelanjakan dan atau menyimpan secara fisik uang palsu.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan atau Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Viral Cara Membedakan Uang Palsu dengan Digosok Pakai Es Batu, BI Ingatkan Slogan 5J
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu 9Naga: Pengembangan Temuan di Pasar Pagi Bandungan
Kronologis Kejadian
Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.
Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.
Seusai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Terguga pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Saat penggeledahan, tim Satreskrim Polres Sorong menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).
Seorang wanita (terduga pelaku) berinisial NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.
Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.
Pemilik jasa transfer BNI Link kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.
Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.
“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut."