Kedua bocah itu berinisial NZ dan NR. Sementara pengemudi pikap yakni MS (42), warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi.
Mobil pikap bernopol M 9409 G saat ini diamankan di Polsek Tanjung Bumi.
“Imbauan bagi orang tua agar jangan memberikan kebebasan untuk mengendarai kendaraan bermotor saat anak masih berusia di bawah umur,” tegas Buchori.
Peristiwa itu juga memantik keprihatinan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Yakub.
Ia tidak hanya memberikan imbauan tegas kepada pihak orang tua atau wali siswa, namun juga kepada para kepala sekolah se Kabupaten Bangkalan.
“Kepada seluruh kepala sekolah apabila ada siswanya yang mengendarai sepeda motor, mohon untuk tidak lagi memakai motor.
Apabila belum sesuai ketentuan atau masih di bawah umur.
Kepada seluruh orang tua agar anak-anak tidak izinkan mengendarai motor, apabila usia belum cukup secara perundang-undangan,” singkat Yakub.
Sementara petugas piket IGD RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Mahrus menyampaikan bahwa salah seorang pasien anak yang terlibat kecelakaan di Tanjung Bumi ada kecurigaan menderita patah tulang pada paha kiri.
“Namun kami masih melakukan observasi secara intensif lagi.
Namun kesadaran kedua pasien sudah membaik,” singkat dr Mahrus. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib 2 Siswa SD Disambar Mobil Pikap Pulang Sekolah Pakai Motor, Polisi : Mohon Tak Beri Kebebasan
Baca juga: 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Fortuner Vs Truk di Tol Jagorawi