Pelaku membujuk, memperkosa, lalu memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.
"Menurut pengakuan korban, terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali."
"Cara terduga pelaku mendatangi rumah korban pada saat orangtua korban tidak berada di rumah."
"Kemudian dia merayu korban," jelas Iptu Regi.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya di sekolah.
Polsek Moyo Hulu yang mendapatkan laporan langsung menangkap K.
Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa dan dilakukan penahanan terhadap K.
"Setelah ditemukan 2 alat bukti, kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan."
"Lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pelajar SMA di Sumbawa Diperkosa Tetangga, Terungkap Saat Guru Razia Ponsel
Baca juga: Ini Kondisi Terkini RK Bocah 10 Tahun yang Nekat Bersepeda dari Bojonegoro ke Surabaya
Baca juga: Tiba-tiba Kacung Petani Warga Bekasi Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Polisi: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Inilah Penampakan Mobil Listrik BYD Asal China, Customer Sudah Bisa Booking Fee Rp 5 Juta
Baca juga: Ini Lokasi RSUD Kabupaten Semarang Bagian Selatan, Dibangun Mulai 2025 Bersifat Go Green