Setelah menjalin komunikasi dengan para korban, dan bertemu beberapa kali, pelaku meminjam uang dan sepeda motor korban.
Supaya mendapatkan kepercayaan, pelaku mengaku ingin menjalin hubungan asmara yang serius dengan para korban.
"Setelah sepeda motor para korban dikuasai, sepeda motor itu digadaikannya," kata Warsito.
Total sepeda motor yang diambil pelaku mencapai 10 unit dan uang sebanyak Rp 25 juta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan ancaman pidana selama empat tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, seorang intel gadungan mengelabuhi pacar hingga merampas keperawanannya.
Setelah diputusin, intel gadungan ini merasa geram nomor WhatsApp diblokir oleh sang mantan.
Dengan teganya dia menyebarkan video syur mantannya itu di media sosial yang direkam secara diam-diam.
Seorang polisi gadungan berinisial EI menyebarkan video asusila bersama mantan pacarnya asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menyebarkan video tak senonoh tersebut karena sakit hati mantan pacarnya berinisial SJ telah memblokir nomor handphonenya.
EI sudah ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari di tempat persembunyiannya di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika SJ berkenalan dengan EI.
Ketika berkenalan dengan SJ, EI mengaku seorang anggota polisi berpangkat perwira.
Keduanya kemudian menjalin hubungan.
Setelah komunikasi terjalin baik, EI kemudian mengaku akan menikahinya.