Berita Karanganyar

Guru SD Berstatus PPPK Masuk Dalam Tim Kampanye Golkar, Gakkumdu Karanganyar Mintai Keterangan

Penulis: Agus Iswadi
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gakkumdu meminta keterangan terhadap guru SD berstatus PPPK, Tarno di Kantor Bawaslu Karanganyar pada Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar meminta keterangan guru SD berstatus PPPK, Tarno yang masuk dalam tim kampanye Partai Golkar di Kantor Bawaslu Karanganyar pada Kamis (18/1/2024).

Selain Tarno, tim juga meminta keterangan Ketua DPD Golkar Kabupaten Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani.

Secara keseluruhan sudah ada 12 orang yang dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Baca juga: Gakkumdu Karanganyar Mintai Keterangan Guru SD Berstatus PPPK Masuk Dalam Tim Kampanye Golkar

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, dugaan pelanggaran pemilu tersebut ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dan Tarno masih masuk dalam aplikasi tersebut.

Dia menerangkan, Tarno sebelumnya diketahui maju sebagai Caleg dari Golkar dan namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Akan tetapi yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg oleh KPU Karanganyar berdasarkan saran dan perbaikan dari Bawaslu Karanganyar lantaran statusnya masih sebagai PPPK.

Pihak Bawaslu mengetahui bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai PPPK pasca penetapan DCT mengingat Tarno mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang belum diperbarui.

Lanjutnya, dalam KTP status pekerjaan yang bersangkutan sebagai wiraswasta.

Saat dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu, terang Nuning, yang bersangkutan mengetahui regulasi bahwa harus mengundurkan diri sebagai caleg apabila statusnya sebagai PPPK.

"Hasil klarifikasi ini nanti digelar dalam rapat pembahasan II Sentra Gakkumdu. Masuk dalam kategori tindak pidana pemilu atau tidak, kalau masuk dalam waktu 1 x 24 jam dilimpah ke kepolisian.

Kalau tidak, akan diumumkan tidak dilanjutkan karena suatu sebab atau tidak memenuhi unsur, kita tunggu saja prosesnya," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (18/1/2024) sore.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Tarno, Ari Santoso mengatakan, Tarno awalnya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK kepada kepala daerah pada 1 Agustus 2023.

Akan tetapi surat tersebut belum ada tindaklanjut dari pemda hingga tahapan penetapan DCT pada 3 November 2023.

"Karena belum ada putusan dari pemda dalam hal pengunduran diri, maka 13 November 2023 klien kami mengajukan pengunduran diri dari pencalegan Golkar," terangnya.

Kemudian pasca pengajuan pengunduran diri tersebut, lanjut Ari, keluar surat keputusan dari DPD Golkar Karanganyar tentang pemberhentian Tarno sebagai anggota Golkar.

Halaman
12

Berita Terkini