Menurutnya, Tarno sudah memiliki itikad baik memilih salah satu yakni maju sebagai caleg atau tetap menjadi PPPK.
Terkait masuk dalam tim kampanye, terang Ari, kliennya tidak mengetahui hal tersebut.
"Pada intinya saat mau mencalegkan diri sudah mengajukan mengundurkan diri dari PPPK.
Harapannya pengunduran diri di-acc sebelum DCT keluar tapi DCT keluar belum ada terbitan dari pemda," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPD Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani mengatakan, pihaknya mengetahui Tarno sebagai wirausaha dan pernah menjadi caleg saat proses penjaringan bakal caleg.
"Sampai kita daftar ke KPU, DCS, public hearing tidak ada masukan, tidak ada sanggahan dari masyarakat atau partai lain, atau dari siapa pun, sampai ditetapkan menjadi DCT tidak ada masalah dan persoalan," tuturnya.
Lantaran tidak ada persoalan, terangnya, pada caleg secara otomatis akan menjadi juru kampanye partai.
Pihaknya mendaftarkan tim kampanye ke KPU Karanganyar pada 25 November 2023.
Dia menerangkan, Tarno menang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg dengan alasan keluarga.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu
Kemudian pengajuan tersebut diproses hingga akhirnya terbit SK pengunduran diri pada 15 Desember 2023.
Ilyas menambahkan, publik hearing itu sangat penting utamanya dalam hal pencalegan.
Apabila diperbolehkan memberikan saran berkaca dari kasus tersebut, lanjutnya, perlu dicek atau diverifikasi ulang terhadap para caleg di partai lain. (Ais)