“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma. Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.
Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka