Berita Wonosobo

Pemkab Wonosobo Ambil Langkah Kebijakan Fiskal Pengurangan Tarif Retribusi Pasar

Penulis: Imah Masitoh
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASAR INDUK WONOSOBO - Suasana di area Pasar Induk Wonosobo, Selasa (19/8/2025). Pemkab Wonosobo mengambil langkah kebijakan fiskal berupa pengurangan tarif retribusi pasar atas Perda No. 11 Tahun 2023 ini, pengurangan tarifnya menjadi senilai Perda No. 10 Tahun 2009.

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo merespons cepat terhadap aspirasi para pedagang pasar tradisional menyusul berlakunya Peraturan Daerah (Perda) PDRD No. 11 Tahun 2023. 


Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan tarif retribusi agar lebih realistis dan tidak membebani pelaku usaha kecil.


Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkopukm) Wonosobo, Achmad Fathoni, menyampaikan bahwa hasil audiensi tersebut menunjukkan respons cepat pemerintah atas aspirasi masyarakat.


Ia menyebut, audiensi sudah berlangsung beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Bupati, para pimpinan pasar, perwakilan pedagang, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 


Pemerintah memandang bahwa masukan dari pedagang menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan retribusi pasar.


"Perlu sampaikan bahwa kemarin sudah dilakukan audiensi. Ya ini bentuk Pemerintahan Kabupaten Wonosobo lebih responsif,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkopukm) saat ditemui tribunjateng.com.


Fathoni menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, para pedagang diberi ruang menyampaikan langsung kondisi masing-masing pasar, termasuk dampak kenaikan tarif yang dirasa memberatkan. 


Perubahan tarif pelayanan pasar melalui Perdagangan No. 11 Tahun 2023 berkisar antara 7 sampai 15 kali lipat nilai tarif sebelumnya.


Misalnya pasar kelas 1 dengan lokasi kelas A, tarif Perda No. 10 Tahun 2009 senilai Rp120.000 sementara di tarif Perda No. 11 Tahun 2023 sebesar Rp 1,6 juta.


Pemerintah, melalui forum tersebut, menyepakati langkah penyesuaian tarif agar nilainya kembali setara dengan yang diberlakukan pada tahun 2009.


“Kebijakan yang diambil adalah dengan kebijakan fiskal berupa pengurangan. Atas Perda tahun 2023 ini, pengurangan tarifnya menjadi senilai Perda No. 10 Tahun 2009,” jelas Fathoni.


Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan dampak ekonomi di lapangan, seperti turunnya daya beli, berkurangnya aktivitas perdagangan, hingga menurunnya jumlah pedagang aktif. 


Pemerintah menilai bahwa keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat distribusi dan penggerak ekonomi lokal harus menjadi prioritas.


Sebagai tindak lanjut, pemerintah tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengurangan tarif retribusi jasa layanan pasar. 


Draft kebijakan tersebut kini masih dalam tahap finalisasi bersama bagian hukum.

Halaman
12

Berita Terkini