Mereka diketahui mencopet di Kendal, Semarang, dan Magelang.
Dari tempat kejadian terakhir, polisi berhasil menyita 15 ponsel.
Dalam aksinya, komplotan pencopet itu mencopet dengan cara berimpitan dengan penonton.
Kemudian, seorang eksekutor mengambil ponsel di saku celana atau tas korban.
Ada pula yang berperan sebagai pelindung serta penyalur dan penampung ponsel.
Mereka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Komplotan ini diancam hukuman 5 tahun penjara. (kps/Tribunnews)