TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Dua pria warga Jambi terancam masuk bui selama 10 tahun.
Keduanya ditangkap lantaran dengan sengaja mengedarkan uang palsu hasil cetakan sendiri di wilayah Kabupaten Bungo.
Modusnya, keduanya melakukan topup ke konter yang memiliki akses BRI link untuk kemudian dipindah ke aplikasi Dana milik pelaku.
Secara umum tak tampak itu adalah uang palsu, namun begitu diraba, sangat terasa perbedaannya dan dipastikan itu adalah palsu.
Baca juga: Pengakuan NA Dosen Kota Sorong Edarkan Uang Palsu: Cetak Sendiri Sejak 2019 Karena Terlilit Utang
Baca juga: NA Bu Dosen di Kota Sorong Ditangkap, Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp50.000 Hasil Cetak Sendiri
Pria berinisial AS (23) dan RW (34) ditangkap Polres Bungo karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Mereka mengedarkan uang beraksi di sejumlah konter di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan top up saldo aplikasi Dana menggunakan uang palsu ke konter isi pulsa.
"Kami menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu,"
"Lokasi di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir," kata Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (20/1/2024).
Tersangka mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan mesin printer berwarna, mencetak uang pecahan Rp 100 ribu.
Setelah uang tercetak, mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke konter dengan melakukan top up saldo aplikasi Dana.
"Mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya."
"Kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi Dana pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku belajar dari otodidak dari Youtube.
Dari pengungkapan itu, tim Satreskrim Polres Bungo menyita Rp 8,9 juta uang dari masing-masing tersangka.
Baca juga: Inilah Tampang Bambang Yuwono, Produsen Uang Palsu Yang Beraksi di Cilacap
Baca juga: Nasib Apes Mbah Ti, Lansia Penjual Buah Usia Senja, Malah Jadi Sasaran Pengedar Uang Palsu