Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengakuan NA Dosen Kota Sorong Edarkan Uang Palsu: Cetak Sendiri Sejak 2019 Karena Terlilit Utang

NA seorang dosen di Kota Sorong ini sudah mencetak uang palsu sejak 2019, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.

Editor: deni setiawan
POLRES SORONG
Penampakan uang palsu pecahan Rp50.000 yang beredar di Kota Sorong Papua. 

TRIBUNJATENG.COM, SORONG – Dalih terlilit utang menjadi satu alasan NA, dosen di Kota Sorong Papua ini nekad melakukan transaksi menggunakan uang palsu hasil cetakan sendiri yang telah dilakukannya sejak 2019.

Aksi yang diklaimnya kali pertama ini mengedarkan uang palsu itu pun gagal.

Hal ini lantaran berawal dari kecurigaan pemilik konter BRI Link, kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Di situlah akhirnya terbongkar.

Seorang terduga pelaku pengedar uang palsu itu sedang melakukan transaksi dengan jumlah Rp 3,5 juta.

Baca juga: NA Bu Dosen di Kota Sorong Ditangkap, Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp50.000 Hasil Cetak Sendiri

Baca juga: Inilah Tampang Bambang Yuwono, Produsen Uang Palsu Yang Beraksi di Cilacap

Dari laporan itu, polisi pun dikejutkan dengan sosok wanita yang mengedarkan uang palsu tersebut.

Terduga pelaku adalah seorang dosen di Kota Sorong Papua.

Tak cuma mengedarkan, dosen wanita berinisal NA itu juga mencetak sendiri uang palsu pecahan Rp50.000 sejak 2019.

Namun, diklaim oleh pelaku, uang yang dicetaknya itu baru diedarkan pada awal tahun ini karena dalam kondisi sedang terlilit utang.

Identitas pelaku pengedar uang palsu di Kota Sorong, Papua Barat Daya akhirnya terungkap.

Tersangka NA (45) ternyata berprofesi sebagai seorang dosen.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, setelah dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut, terungkap motif pengedaran uang palsa oleh NA (45) lantaran terdesak utang.

“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar AKBP Yohanes Agustiandaru seperti dilansir dari TribunAmbon.com, Senin (15/1/2024).

Uang palsu tersebut, kata AKBP Yohanes, dicetak sendiri oleh tersangka NA.

Kemudian uang palsu tersebut diedarkan sendiri olehnya dan masih di lingkup Kabupaten Sorong.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved