Berita Viral

18 Tahun Mengabdi, Guru SD Ini Dipecat Lewat WhatsApp Lantaran Berijazah D2

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejadian viral di media sosial saat curhatan seorang guru SD yang telah mengabdi selama 18 tahun di sekolahnya dipecat melalui pesan WhatsApp.

18 Tahun Mengabdi, Guru SD Ini Dipecat Lewat WhatsApp Lantaran Berijazah D2

TRIBUNJATENG.COM- Kejadian viral di media sosial saat curhatan seorang guru SD yang telah mengabdi selama 18 tahun di sekolahnya dipecat melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (19/1/2024).

Diketahui guru tersebut bernama Verawati, yang mengajar di SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Awalnya Verawati menerima pesan WhatsApp dari Kepala Sekolah pada Jumat ketika hendak berangkat mengajar.

Dalam pesan tersebut, Verawati diberitahu bahwa ia tidak diizinkan mengajar lagi karena hanya memiliki ijazah diploma.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Pihak sekolah menyarankan agar Verawati pindah dan mengabdi sebagai operator di UPT Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazahnya.

Verawati mengungkapkan kekecewaannya, karena tidak ada pemberitahuan awal dan ia tiba-tiba dilarang mengajar karena alasan ijazah D2.

Meskipun sudah mencoba meminta penjelasan dari pihak sekolah, Verawati tetap diminta untuk keluar dari sekolah dan bekerja di UPT Dikpora Wera.

Guru honorer ini menyesalkan sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah setia mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai, selama 18 tahun.

Sambil menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana (S1) di salah satu kampus di Kota Bima, Verawati berharap agar keputusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Penjelasan Kepala Sekolah

Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, saat dihubungi membenarkan bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.

Keputusan tersebut diambil karena Verawati tidak masuk sekolah.

Halaman
12

Berita Terkini