Disisi lain, Velando menerangkan total pinjaman yang ditagih korban kepada istri pelaku hanya berjumlah Rp 500 ribu. Para korban ini merupakan penagih hutang dari Koperasi di Ungaran.
"Atas kejadian kami sudah melayangkan laporan ke Polisi di Polrestabes Semarang pada Jumat (19/1/2024) kemarin. Kami harap para pelaku segera tertangkap," tandasnya.
Terpisah Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan itu pada Jumat (19/1/2024). Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan.
"Perkembangannya nanti akan diinfo," tandasnya. (*)