Itu tak lama setelah menerima pesan pemberitahuan via WhatsApp.
Dia kemudian meminta Verawati agar segera berkoordinasi dengan UPT Dikbudpora Kabupaten Wera.
Sebab, keputusan rapat menyatakan bahwa guru dengan ijazah D2 harus berkantor di sana atau menjadi Tenaga Kependidikan (Tendik) di SD Inpres Kalo Desa Pai.
"Saya tidak pernah mengeluarkan atau memecat orang."
"Saya hanya menyampaikan hasil rapat, bagi yang ijazah D2 silakan dimusyawarahkan ke korwil apakah jadi TU di sana atau jadi tendik di sekolah," ujarnya.
Menurutnya, pesan via WhatsApp itu disampaikan agar Verawati segera berkoordinasi untuk mengetahui posisinya sambil menunggu ijazah S1 dari kampusnya.
Namun, karena bahasa yang disampaikan keliru lantaran emosi, sehingga salah diartikan oleh Verawati dan berujung viral di media sosial.
"Salah paham dia (Verawati), saya menyampaikan berita itu dengan niat baik, lebih cepat lebih baik supaya dia langsung koordinasi dengan korwil agar tahu posisinya di mana sebelum ada ijazah," kata Jahara Jainudin.
Baca juga: Guru SD Berstatus PPPK Masuk Dalam Tim Kampanye Golkar, Gakkumdu Karanganyar Mintai Keterangan
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer Dipecat Lewat WhatsApp Setelah 18 Tahun Mengabdi di SD Inpres
Verawati Guru Malas Mengajar
Jahara Jainudin mengatakan, Verawati memang sudah belasan tahun mengabdi di SD Inpres Kalo Desa Pai, namun yang bersangkutan pernah absen selama satu tahun lebih.
Selama menjadi guru pendamping untuk Kelas IV, Verawati dikenal malas lantaran sibuk mengurus rumah tangga dan bertani.
"Mengapa saya berani katakan itu, saya pegang daftar hadir juga, saya kepala sekolah," tegasnya.
Pada 2023 saja, ungkap dia, setelah menerima gaji pada Agustus 2023, Verawati langsung meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah selama empat bulan.
Baru kembali mengajar beberapa hari lalu, sebelum mendapat pemberitahuan dari sekolah via WhatsApp itu.
"Baru masuk ketika ada pencarian dana BOS."