Kegiatan pembekalan ini bertujuan agar para guru SILN memiliki pengetahuan tentang tugas pokoknya sebagai pengajar warga negara Indonesia di negara lain, sekaligus mengemban misi diplomasi Indonesia.
Selanjutnya, para calon guru SILN tinggal menunggu proses keberangkatan ke negara penugasan sesuai dengan surat keputusan penugasan yang dikeluarkan Kemendibudristek.
Meskipun proses seleksi guru SILN dilaksanakan secara bersamaan, namun pemberangkatannya ke setiap negara bisa berbeda-beda.
Ini tergantung kebijakan negara tujuan dalam mengeluarkan visa kerja bagi guru yang akan masuk ke negaranya.
"Sesuai SK Kemendibudristek, masa penugasan guru SILN adalah tiga tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Selama proses penugasan, guru SILN harus siap mengajar di jenjang sekolah yang berbeda serta lintas mata pelajaran. Hal ini disebabkan keterbatasan jumlah guru pada sekolah Indonesia di luar negeri," pungkasnya. (dta)