TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Polisi mengatakan, Argiyan Arbirama (19) memaksa mahasiswi berinisial KRA (21) berhubungan badan sebelum membunuhnya di rumah kontrakannya.
Argiyan memerkosa dan membunuh KRA, yang diakui sebagai kekasihnya itu.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Depok: Pelaku Pernah Dilaporkan Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
"Pelaku sudah niat ingin untuk melakukan hubungan badan dengan korban, dan sudah merencanakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
"Sehingga pelaku menghubungi korban dan meminta korban untuk menjemput di rumah kontrakannya untuk diajak ngopi bareng," sambung dia.
Awalnya, KRA menolak datang ke kediaman Argiyan.
Namun, pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban setuju untuk menjemputnya.
"Setelah korban datang ke kontrakan, diminta masuk ke dalam kontrakan.
Pada saat itu setelah masuk pelaku langsung menarik korban untuk diajak berhubungan badan," papar Wira.
KRA pun berteriak dan memberontak saat pelaku melancarkan aksinya.
Lantaran panik, Argiyan langsung mencekik korban hingga terkulai lemas.
"Pelaku memerkosa dan mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal.
Selanjutnya meninggalkan korban, dan mengambil barang-barang milik korban di rumah kontrakannya," jelas dia.
Setelah itu, Argiyan melarikan diri ke rumah sang nenek di Pekalongan, Jawa Tengah.
Pelaku sempat mengabari ibunya, yakni FT usai menghabisi nyawa KRA, Kamis (18/1/2024).