"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat.
Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," ucap Wira.
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap pada Jumat (19/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Bunuh Mahasiswi di Depok, Pelaku Paksa Korban Berhubungan Badan"
Baca juga: Pembunuhan di Ladang Kopi: Gara-gara Tutup Jalan, Mardongan Dihabisi
Baca tanpa iklan