Berita Regional

Argiyan Rudapaksa dan Bunuh Mahasiswi di Depok yang Diakuinya sebagai Kekasih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pelaku AA diringkus di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia ditangkap setelah penemuan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) berusia 20 tahun ditemukan tewas di salah satu rumah kontrakan di Jalan Raden Saleh (Gang Haji Daud) RT 4 RW 5, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). Saat ditemukan di kontrakan, tangan korban dalam keadaan terikat. (Istimewa)

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Polisi mengatakan, Argiyan Arbirama (19) memaksa mahasiswi berinisial KRA (21) berhubungan badan sebelum membunuhnya di rumah kontrakannya.

Argiyan memerkosa dan membunuh KRA, yang diakui sebagai kekasihnya itu.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Depok: Pelaku Pernah Dilaporkan Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

"Pelaku sudah niat ingin untuk melakukan hubungan badan dengan korban, dan sudah merencanakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Argiyan Arbirama (19), pelaku pembunuh mahasiswi di Depok berinisial KRA, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

"Sehingga pelaku menghubungi korban dan meminta korban untuk menjemput di rumah kontrakannya untuk diajak ngopi bareng," sambung dia.

Awalnya, KRA menolak datang ke kediaman Argiyan.

Namun, pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban setuju untuk menjemputnya.

"Setelah korban datang ke kontrakan, diminta masuk ke dalam kontrakan.

Pada saat itu setelah masuk pelaku langsung menarik korban untuk diajak berhubungan badan," papar Wira.

KRA pun berteriak dan memberontak saat pelaku melancarkan aksinya.

Lantaran panik, Argiyan langsung mencekik korban hingga terkulai lemas.

"Pelaku memerkosa dan mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal.

Selanjutnya meninggalkan korban, dan mengambil barang-barang milik korban di rumah kontrakannya," jelas dia.

Setelah itu, Argiyan melarikan diri ke rumah sang nenek di Pekalongan, Jawa Tengah.

Pelaku sempat mengabari ibunya, yakni FT usai menghabisi nyawa KRA, Kamis (18/1/2024).

"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat.

Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," ucap Wira.

Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap pada Jumat (19/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Bunuh Mahasiswi di Depok, Pelaku Paksa Korban Berhubungan Badan"

Baca juga: Pembunuhan di Ladang Kopi: Gara-gara Tutup Jalan, Mardongan Dihabisi

Berita Terkini