Kereta api indonesia

KAI Wujudkan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api

Editor: Editor Bisnis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat bersama jajaran Top Manajemen secara rutin melaksanakan pengamatan langsung dengan cara berjalan kaki untuk mengecek jalur KA di wilayah Daop 4 Semarang

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Franoto menekankan perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Di samping itu, KAI juga mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Tercatat pada tahun 2023, Daop 4 Semarang telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 125 kali kegiatan.

Pada 1 Januari 2024, Daop 4 Semarang telah memberikan bantuan berupa jas hujan kepada Dishub Kota Tegal. Sebanyak 24 jas hujan diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Daop 4 Semarang KAI Daniel Johannes Hutabarat kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal Teguh Prihatno.

Pemberian tersebut merupakan wujud kolaborasi antara KAI dengan pemerintah daerah setempat dalam mendukung keamanan dan keselamatan perjalanan KA, dimana jas hujan tersebut akan dibagikan ke seluruh 12 Gardu JPL yang dijaga oleh Dishub Kota Tegal.

“Melalui upaya yang terus dilakukan ini diharapkan mampu menciptakan zero accident, sekaligus sebagai komitmen KAI untuk terus berbenah sehingga perjalanan kereta api terselenggara dengan aman, lancar, terkendali, sehat, dan tentunya selamat,” tutup Franoto.

KAI bersama pemerintah daerah, Instansi terkait dan komunitas pecinta kereta api secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisikan edukasi dan himbauan kepada para pengguna jalan/pengendara agar paham aturan pada saat akan melewati perlintasan sebidang.

Kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang KA. Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi

Berita Terkini